Kebijakan Produk dan Aktivitas Terlarang NgeLapak

Kebijakan Produk dan Aktivitas Terlarang NgeLapak untuk layanan NgeLapak yang disediakan oleh PT Putra Putri Sejahtera Bersama.

Tanggal Berlaku1 September 2026
Penyedia LayananPT Putra Putri Sejahtera Bersama
Merek/LayananNgeLapak
Kontak Resmilegal@ngelapak.id
Hukum yang BerlakuHukum Republik Indonesia

Dokumen ini menegaskan bahwa NgeLapak adalah penyedia perangkat lunak toko online untuk UMKM, bukan marketplace, bukan escrow, dan bukan pihak dalam transaksi jual beli antara Pemilik Toko dan Pelanggan Toko.

C. Kebijakan Produk dan Aktivitas Terlarang

1. Tujuan

Kebijakan ini mengatur produk, jasa, konten, dan aktivitas yang dilarang di toko NgeLapak.

Pemilik Toko wajib memastikan bahwa seluruh produk, jasa, konten, dan aktivitas toko mematuhi hukum Republik Indonesia, Syarat dan Ketentuan NgeLapak, serta kebijakan ini.

2. Produk dan Jasa Terlarang

Pemilik Toko dilarang menjual, menawarkan, mempromosikan, atau memfasilitasi produk dan jasa berikut:

  1. Barang atau jasa ilegal menurut hukum Republik Indonesia.
  2. Barang palsu, tiruan, replika, bajakan, atau barang yang melanggar merek dagang, hak cipta, paten, desain industri, atau hak kekayaan intelektual pihak lain.
  3. Narkotika, ganja, psikotropika, obat terlarang, zat adiktif, atau produk sejenis.
  4. Obat, suplemen, kosmetik, alat kesehatan, makanan, atau minuman yang wajib memiliki izin namun tidak memiliki izin yang sah.
  5. Minuman keras, alkohol, atau produk memabukkan lainnya.
  6. Senjata api, senjata tajam ilegal, amunisi, bahan peledak, atau alat yang dirancang untuk melukai.
  7. Produk yang mengandung unsur pornografi, eksploitasi seksual, atau konten dewasa yang melanggar hukum atau norma yang berlaku.
  8. Produk hasil pencurian, penggelapan, penyelundupan, atau aktivitas melanggar hukum.
  9. Satwa dilindungi, bagian tubuh satwa dilindungi, atau produk yang melanggar ketentuan konservasi.
  10. Dokumen palsu, identitas palsu, ijazah palsu, sertifikat palsu, atau jasa pemalsuan.
  11. Jasa peretasan, pencurian data, penyebaran malware, manipulasi sistem, atau aktivitas siber ilegal.
  12. Jasa investasi bodong, skema ponzi, money game, perjudian, taruhan, atau aktivitas keuangan ilegal.
  13. Produk atau jasa yang mengandung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan ekstrem, atau aktivitas yang merugikan kelompok tertentu.
  14. Produk atau jasa lain yang menurut penilaian NgeLapak berisiko, melanggar hukum, merugikan pihak lain, atau dapat merusak reputasi NgeLapak.

3. Produk yang Memerlukan Izin

Untuk produk tertentu yang memerlukan izin khusus, Pemilik Toko bertanggung jawab memastikan izin tersebut telah dimiliki dan masih berlaku.

Produk tersebut termasuk tetapi tidak terbatas pada makanan, minuman, kosmetik, obat tradisional, suplemen, alat kesehatan, produk bayi, produk impor tertentu, dan produk lain yang diatur oleh hukum.

NgeLapak berhak meminta bukti izin, membatasi produk, atau menonaktifkan toko apabila terdapat dugaan pelanggaran.

4. Aktivitas Terlarang

Pemilik Toko dilarang melakukan aktivitas berikut:

  1. Menipu atau menyesatkan Pelanggan Toko.
  2. Menggunakan identitas, merek, logo, atau nama pihak lain tanpa izin.
  3. Memanipulasi harga, stok, ulasan, pesanan, atau informasi produk.
  4. Mengarahkan pengguna ke aktivitas ilegal atau berisiko.
  5. Menggunakan toko untuk phishing, spam, malware, atau pencurian data.
  6. Menjual produk yang berbeda secara material dari deskripsi.
  7. Mengunggah konten yang melanggar hukum, kesusilaan, atau hak pihak lain.
  8. Menggunakan layanan untuk merusak, mengganggu, atau membebani sistem NgeLapak.

5. Tindakan NgeLapak

Apabila terdapat dugaan pelanggaran, NgeLapak berhak melakukan tindakan berikut:

  1. Meminta klarifikasi atau dokumen pendukung.
  2. Menyembunyikan produk.
  3. Membatasi fitur toko.
  4. Menangguhkan toko sementara.
  5. Menonaktifkan toko.
  6. Menghapus konten, produk, atau akun.
  7. Menolak pendaftaran ulang.
  8. Melaporkan kepada pihak berwenang apabila diperlukan.

Keputusan NgeLapak dapat dilakukan berdasarkan laporan, temuan internal, pemeriksaan manual, sistem otomatis, atau informasi dari pihak ketiga.