Kebijakan Pelaporan dan Penonaktifan Toko NgeLapak

Kebijakan Pelaporan dan Penonaktifan Toko NgeLapak untuk layanan NgeLapak yang disediakan oleh PT Putra Putri Sejahtera Bersama.

Tanggal Berlaku1 September 2026
Penyedia LayananPT Putra Putri Sejahtera Bersama
Merek/LayananNgeLapak
Kontak Resmilegal@ngelapak.id
Hukum yang BerlakuHukum Republik Indonesia

Dokumen ini menegaskan bahwa NgeLapak adalah penyedia perangkat lunak toko online untuk UMKM, bukan marketplace, bukan escrow, dan bukan pihak dalam transaksi jual beli antara Pemilik Toko dan Pelanggan Toko.

E. Kebijakan Pelaporan Pelanggaran dan Penonaktifan Toko

1. Tujuan

Kebijakan ini mengatur tata cara pelaporan pelanggaran, pemeriksaan laporan, dan tindakan terhadap toko yang diduga melanggar ketentuan NgeLapak.

2. Pihak yang Dapat Melapor

Laporan dapat diajukan oleh Pelanggan Toko, pemilik merek, pemilik hak kekayaan intelektual, pihak yang dirugikan, aparat berwenang, atau pihak lain yang memiliki dasar laporan.

3. Bukti Laporan

Laporan sebaiknya disertai bukti yang cukup, termasuk tetapi tidak terbatas pada:

  1. Email pelapor.
  2. Screenshot toko, produk, chat, atau bukti lain.
  3. Nomor pesanan.
  4. Bukti transfer atau pembayaran.
  5. Riwayat chat WhatsApp.
  6. Tautan toko atau produk.
  7. Identitas atau keterangan tambahan yang relevan.

NgeLapak dapat mengabaikan laporan yang tidak jelas, tidak lengkap, tidak berdasar, atau patut diduga diajukan dengan itikad buruk.

4. Pemeriksaan Laporan

NgeLapak dapat memeriksa laporan berdasarkan bukti yang diterima, data sistem, klarifikasi Pemilik Toko, laporan pihak ketiga, atau informasi lain yang dianggap relevan.

NgeLapak tidak berkewajiban melakukan investigasi mendalam seperti aparat penegak hukum, pengadilan, lembaga arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa konsumen.

5. Klarifikasi Pemilik Toko

Apabila dianggap perlu, NgeLapak dapat meminta klarifikasi kepada Pemilik Toko.

Pemilik Toko wajib memberikan klarifikasi yang benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dalam jangka waktu yang ditentukan oleh NgeLapak.

Kegagalan memberikan klarifikasi dapat menjadi dasar bagi NgeLapak untuk mengambil tindakan pembatasan atau penonaktifan.

6. Tindakan Sementara

Dalam kondisi tertentu, NgeLapak dapat melakukan tindakan sementara sebelum pemeriksaan selesai, termasuk:

  1. Menyembunyikan produk.
  2. Membatasi akses toko.
  3. Menangguhkan toko.
  4. Menonaktifkan subdomain.
  5. Membekukan fitur tertentu.

Tindakan sementara dapat dilakukan apabila terdapat risiko terhadap Pelanggan Toko, pihak ketiga, keamanan layanan, reputasi NgeLapak, atau kepatuhan hukum.

7. Penonaktifan Permanen

NgeLapak dapat menonaktifkan toko secara permanen apabila:

  1. Terbukti atau patut diduga terjadi penipuan.
  2. Toko menjual produk atau jasa terlarang.
  3. Toko melanggar hak pihak lain.
  4. Pemilik Toko memberikan informasi palsu.
  5. Toko berulang kali menerima laporan serius.
  6. Pemilik Toko tidak kooperatif dalam pemeriksaan.
  7. Toko digunakan untuk aktivitas ilegal atau berisiko tinggi.
  8. Tindakan tersebut diperlukan menurut penilaian NgeLapak.

8. Tidak Ada Refund atas Penonaktifan

Apabila toko dinonaktifkan karena pelanggaran, Pemilik Toko tidak berhak atas pengembalian dana paket, kompensasi, ganti rugi, atau penggantian masa aktif.

9. Batas Tanggung Jawab NgeLapak

Penerimaan laporan, pemeriksaan, pembatasan, atau penonaktifan toko tidak menjadikan NgeLapak sebagai pihak dalam transaksi antara Pemilik Toko dan Pelanggan Toko.

NgeLapak tidak bertanggung jawab atas kerugian, kehilangan, kegagalan transaksi, barang tidak dikirim, barang rusak, barang palsu, keterlambatan, atau sengketa lain yang terjadi antara Pemilik Toko dan Pelanggan Toko.

10. Keputusan NgeLapak

Keputusan NgeLapak terkait pembatasan, penangguhan, penonaktifan, penghapusan, atau pemulihan toko bersifat final menurut kebijakan internal NgeLapak, kecuali ditentukan lain oleh hukum yang berlaku.

11. Kontak Pelaporan

Laporan pelanggaran dapat dikirimkan ke legal@ngelapak.id dengan menyertakan bukti yang relevan.