1. Tujuan
Kebijakan ini mengatur tata cara pelaporan pelanggaran, pemeriksaan laporan, dan tindakan terhadap toko yang diduga melanggar ketentuan NgeLapak.
Kebijakan Pelaporan dan Penonaktifan Toko NgeLapak untuk layanan NgeLapak yang disediakan oleh PT Putra Putri Sejahtera Bersama.
| Tanggal Berlaku | 1 September 2026 |
|---|---|
| Penyedia Layanan | PT Putra Putri Sejahtera Bersama |
| Merek/Layanan | NgeLapak |
| Kontak Resmi | legal@ngelapak.id |
| Hukum yang Berlaku | Hukum Republik Indonesia |
Dokumen ini menegaskan bahwa NgeLapak adalah penyedia perangkat lunak toko online untuk UMKM, bukan marketplace, bukan escrow, dan bukan pihak dalam transaksi jual beli antara Pemilik Toko dan Pelanggan Toko.
Kebijakan ini mengatur tata cara pelaporan pelanggaran, pemeriksaan laporan, dan tindakan terhadap toko yang diduga melanggar ketentuan NgeLapak.
Laporan dapat diajukan oleh Pelanggan Toko, pemilik merek, pemilik hak kekayaan intelektual, pihak yang dirugikan, aparat berwenang, atau pihak lain yang memiliki dasar laporan.
Laporan sebaiknya disertai bukti yang cukup, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
NgeLapak dapat mengabaikan laporan yang tidak jelas, tidak lengkap, tidak berdasar, atau patut diduga diajukan dengan itikad buruk.
NgeLapak dapat memeriksa laporan berdasarkan bukti yang diterima, data sistem, klarifikasi Pemilik Toko, laporan pihak ketiga, atau informasi lain yang dianggap relevan.
NgeLapak tidak berkewajiban melakukan investigasi mendalam seperti aparat penegak hukum, pengadilan, lembaga arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa konsumen.
Apabila dianggap perlu, NgeLapak dapat meminta klarifikasi kepada Pemilik Toko.
Pemilik Toko wajib memberikan klarifikasi yang benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dalam jangka waktu yang ditentukan oleh NgeLapak.
Kegagalan memberikan klarifikasi dapat menjadi dasar bagi NgeLapak untuk mengambil tindakan pembatasan atau penonaktifan.
Dalam kondisi tertentu, NgeLapak dapat melakukan tindakan sementara sebelum pemeriksaan selesai, termasuk:
Tindakan sementara dapat dilakukan apabila terdapat risiko terhadap Pelanggan Toko, pihak ketiga, keamanan layanan, reputasi NgeLapak, atau kepatuhan hukum.
NgeLapak dapat menonaktifkan toko secara permanen apabila:
Apabila toko dinonaktifkan karena pelanggaran, Pemilik Toko tidak berhak atas pengembalian dana paket, kompensasi, ganti rugi, atau penggantian masa aktif.
Penerimaan laporan, pemeriksaan, pembatasan, atau penonaktifan toko tidak menjadikan NgeLapak sebagai pihak dalam transaksi antara Pemilik Toko dan Pelanggan Toko.
NgeLapak tidak bertanggung jawab atas kerugian, kehilangan, kegagalan transaksi, barang tidak dikirim, barang rusak, barang palsu, keterlambatan, atau sengketa lain yang terjadi antara Pemilik Toko dan Pelanggan Toko.
Keputusan NgeLapak terkait pembatasan, penangguhan, penonaktifan, penghapusan, atau pemulihan toko bersifat final menurut kebijakan internal NgeLapak, kecuali ditentukan lain oleh hukum yang berlaku.
Laporan pelanggaran dapat dikirimkan ke legal@ngelapak.id dengan menyertakan bukti yang relevan.